JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Praktik perbudakan modern terhadap pekerja perikanan Indonesia kembali terungkap dengan adanya pemberitaan terkait kematian tiga anak buah kapal (ABK) di kapal penangkapan ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sedang berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.
Dalam merespon hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kematian tiga ABK WNI di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Dalam salah satu pernyataan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan kapten kapal, keputusan untuk melarung atau membuang jenazah di tengah laut karena kematian ABK kapal tersebut terjangkit penyakit menular dan hal tersebut telah didasarkan pada persetujuan ABK kapal lainnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai pernyataan dan alasan kapten kapal terkait kematian tiga ABK Indonesia tidak dapat dipercayai seutuhnya.
Tidak hanya pembuangan jenazah ke tengah laut, mayoritas kasus yang ada, para ABK diperlakukan sangat tidak manusiawi baik itu dari jam kerja berlebih yakni lebih dari 18 jam sehari, fasilitas makanan dan minuman yang buruk, sistem sanitasi dan kesehatan yang tidak memadai, hingga kekerasan fisik juga lainnya.
Selain itu, praktek perbudakan modern yang terjadi di atas kapal penangkapan ikan juga biasanya dibarengi dengan kegiatan ilegal lainnya. Seperti penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing) dan praktek perdagangan manusia.
"Tidak sedikit kasus di mana banyak ABK yang ditipu untuk bekerja menjadi ABK kapal di industri kapal penangkapan ikan tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan gaji yang layak,” tutur Susan dalam siaran pers, Kamis (7/5/2020).
Pasca terbongkarnya kasus perbudakan modern Benjina, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan, seperti Permen KP No. 35 tahun 2015 terkait Sertifikasi HAM di sektor perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Permen KP No. 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Di tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, menyatakan pertimbangannya untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (C188) tentang pekerja perikanan.
“Namun, kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut, juga proses ratifikasi C188 yang masih terhambat pembahasannya sampai dengan saat ini,” tegas Susan.
Dengan terungkap lagi praktek perbudakan modern terhadap ABK Indonesia, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan situasi dan kondisi kerja. Di samping juga mendorong kesejahteraan ABK Indonesia.
Kiara mendesak pemerintah Indonesia, pertama, mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM yang terjadi pada ketiga ABK Indonesia di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
“Serta, berikan sanksi sebesar-besarnya terhadap pelaku praktek perbudakan, termasuk industri perikanannya,” tegasnya.
Kedua, menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antarkementerian menyegerakan proses ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.
Ketiga, menyegerakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU 18/2017 terkait perlindungan buruh migran yang berfokus pada sektor perikanan.
Keempat, memperketat pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut.
Selain itu, Kiara juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena akan mengancam kehidupan serta keselamatan para perkerja perikanan Indonesia yang bekerja di atas kapal.
“Lebih jauh, RUU ini akan membuka lebar pintu perbudakan di atas kapal,” ujar Susan.
Pasal 28 RUU Omnibus Law Pasal 35A Ayat 2 yang merevisi UU Perikanan menyebut kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.
Melalui pasal ini, lanjutnya, pemerintah Indonesia memperbolehkan kapal asing untuk memiliki pekerja perikanan dari Indonesia sebanyak 70 persen.
“Pasal ini harus dipertanyakan mengingat sampai hari ini Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap konvensi ILO 188 sebagai upaya perlindungan terhadap ABK,” jelas Susan.
Bahkan, tambahnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja malah memberikan pintu lebar kepada kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, khususnya Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Dia menegaskan, pada Pasal 28 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya yang merevisi pasal 27 ayat 2 UU Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan usaha dari Pemerintah Pusat.
Padahal, katanya, selama ini yang menjadi aktor utama pelaku pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal adalah kapal-kapal asing.
“RUU ini harus dicabut, karena memberikan izin untuk kapal-kapal asing yang akan membuka jalan bagi pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal,” pungkas Susan.