Nasional

Preman Persekusi Polisi Ternyata Palak Sopir Truk untuk Beli Narkoba

Oleh: Admin Kamis 07 Mei 2020, 19:39 WIB
JU alias GA langsung diborgol polisi karena menantang dan memaki-maki anggota polisi. (ist).

DELI SERDANG, AYOJAKARTA.COM - Preman yang melakukan persekusi terhadap polisi di Deli Serdang Sumatera Barat ternyata memalak sopir truk untuk membeli narkoba. Usai ditangkap, preman bernama JU alias AG (40) itu justru mlempem, menangis sambil meminta maaf.

“Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku,” kata JU sembari menangis.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan, JU melakukan persekusi kepada polisi bernama Aipda Rinkon Manik. Saat itu, Rinkon tengah mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu terjadi kemacetan akibat ulah para preman yang menghadang sopir truk untuk melakukan pungli.

Namun, kedatangan Rinkon justru dinilai preman tersebut mengganggu praktik pungutan liarnya, hingga mengancam si polisi yang sedang menjalankan tugasnya. 

“Dia (JU) ditangkap Rabu malam (6/5/2020) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik,” kata Naibaho, Kamis (7/5/2020).

Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

AYO BACA : Polisi Dipersekusi Sejumlah Preman, Pas Ditangkap Nangis Minta Belas Kasih

“Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.

“Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja),” kata dia.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata dia.

Ia juga mengimbau, pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, katanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati