Nasional

Inilah Mereka yang Dapat Dispensasi Pembatasan Perjalanan dari Gugus Tugas

Oleh: Admin Rabu 06 Mei 2020, 21:16 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (dua dari kiri)

MATRAMAN, AYOJAKARTA.COM -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat itu turut mengatur sejumlah kriteria orang yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pandemi. Pengecualian ini agar orang tertentu bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Orang-orang yang mendapat dispensasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19. Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. 

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, untuk pergi dann pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” terang Ketua Gugus Tugas, Letjen TNI Doni Monardo.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom