Nasional

Lapas Tolak Tahanan Narkoba, Kejari Rapid Test Kedua, Hasilnya...

Oleh: Admin Rabu 06 Mei 2020, 15:22 WIB
Lapas KLas II B Tasikmalaya (Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah)

SINGAPARNA, AYOJAKARTA.COM -- Seorang tahanan kemblai menjalani test rapid setelah ditolak Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya karena diduga terpapar COVID-19. 

Ketika hendak dimasukkan ke dalam sel LP Tasikmalaya, hasil test rapid pria berinisial AM ini terkonfirmasi reaktif alias positif. 

AM pun dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

"Tetapi ternyata setelah diperiksa kembali di sini, di rumah sakit SMC, ternyata hasilnya negatif. Dan di rumah sakit itu hasilnya lebih akurat yah," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, melalui sambungan telpon, Rabu (6/5/2020).

Sri mengatakan, begitu AM diterima dari pihak lapas, petugas berseragam APD lengkap langsung memasukkannya ke dalam ambulans menuju RSUD SMC. 

Selama di RSUD SMC, AM menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari pengulangan rapid test hingga rontgen. Bahkan, menurut dokter dari rumah sakit itu kepada petugas Kejari, rapid test kali ini lebih akurat. 

Pihak Kejari pun meyakini lantaran test rapid kedua dilakukan oleh tim kesehatan dari RSUD SMC. 

"Orangnya tidak ada keluhan sama sekali. Sehat kok orangnya," cetus Sri dilansir Ayotasik.

Tahanan ini terjerat kasus minuman keras oplosan. AM sempat menjalani masa penahanan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya, sebelum dikirim ke Lapas Tasikmalaya. 
Saat ini AM masih menjalani perawatan sementara di RSUD SMC, sebelum lusa nanti diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tasikmalaya AKBP. Hendria Lesmana tidak menyanggah adanya pengembalian satu orang tahanan dari Lapas Tasikmalaya karena diduga terpapar COVID-19.

Untuk itulah, pihaknya langsung melakukan rapid test terhadap 10 orang tahanan yang pernah kontak erat dengan tahanan  bersangkutan. 

"Sudah kita rapid test tahanan lainnya. Ada 10 orang. Hasilnya negatif semua," ujar Hendria. 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria