Nasional

PLN Sebaiknya Diskon Tarif Listrik Korban PHK, Ini Asumsinya

Oleh: Admin Rabu 06 Mei 2020, 14:45 WIB

SERPONG, AYOJAKARTA.COM -- PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Persero seyogyanya memperluas program diskon biaya listrik bagi pelanggan 900 VA (non subsidi) dan 1.300 VA korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaku UMKM terdampak pandemi COVID-19. Sebab, sekarang yang mendapat diskon hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA (bersubsidi).

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengutip data Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi bahwa saat ini terdapat sekitar 116 ribu perusahaan, 40 ribu UMKM terkendala operasional yang mengakibatkan terjadinya 2 juta kasus PHK akibat pandemi COVID-19. 

"Sebagai wujud keprihatinan dan empati terhadap masyarakat korban PHK dan pengusaha kecil yang kesulitan usaha sebaiknya PLN bersedia memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik beberapa bulan ke depan," pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Rabu (6/6/2020). 

Berdasarkan perhitungan PKS, menurut dia, dana yang diperlukan untuk melaksanakan diskon tarif tidak terlalu besar namun dampaknya sangat berarti bagi masyarakat.

Secara sederhana, Mulyanto memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program potongan harga tagihan listrik ini sebesar Rp 883 miliar untuk tiga bulan. Asumsinya jika saat ini terdapat 2 juta pelanggan listrik 900 VA (non-subsidi) yang kena PHK maka perhitungannya jadi 2 juta x Rp 143 ribu (biaya rata-rata perbulan) x 3 bulan = Rp 858 miliar.

Sedangkan biaya potongan harga listrik bagi UMKM diperhitungkan sebesar 40 ribu x Rp 210 ribu (biaya rata-rata perbulan) x 3 bulan = Rp 25,2 miliar. 

Jadi total jumlah keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk pemberian diskon tarif listrik sebesar Rp 883 miliar untuk 3 bulan.

"Rasanya itu bukan angka yang besar untuk membantu meringankan beban masyarakat. Perhitungan ini jauh lebih kecil dari yang diperkirakan PLN sebelumnya yaitu Rp 16,7 triliun," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria