Nasional

Meski Berat, PHRI Cianjur Pastikan Karyawan Hotel dan Restauran Dapat THR

Oleh: Admin Rabu 06 Mei 2020, 09:19 WIB
Hotel di Cianjur (Ayobandung.com)

CIANJUR, AYOJAKARTA.COM -- Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur menjamin karyawan hotel dan restauran yang dirumahkan akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji sesuai hari masa kerja.

Ketua PHRI Kabupaten Cianjur Nano Indrajaya mengaku bersyukur ada komitmen penuh dari pemilik maupun pengelola hotel dan restauran untuk membayar THR yang dirumahkan maupun yang masih kerja selama 15 hari selama pandemi COVID-19.

“Anggota PHRI maupun non-PHRI walaupun berat dengan kondisi seperti ini, namun tetap berkomitmen untuk membayar THR dan gaji karyawannya,” ujar Nano dilansir Ayobandung, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan berat, jelas Nano, lantaran bisnis hotel saat ini betul-betul sepi dari tamu. 

“Apalagi saat ini kan Pemerintah Provinsi Jabar memberlakukan PSBB seluruh kota dan kabupaten, semakin tidak menguntungkan situasinya,” keluhnya.

Pihak hotel menerapkan sistem kerja 15 hari dan 15 hari dirumahkan. Sedangkan restauran yang tutup tetap membayar gaji dan THR kepada karyawannya.. 

“Tidak menguntungkan saat ini, tapi mau bagaimana lagi bahwa kebijakan ini juga demi kesehatan masyarakat. Hanya saja saya meminta pwmerintah memperhatikan karyawan yang dirumahkan ini,” pintanya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria