LAMONGAN, AYOJAKARTA.COM - Juragan minuman keras (miras) oplosan, bersama karyawan produksi, serta penjual dijadikan tersangka atas tewasnya 9 orang usai menenggak racikan miras yang dibuat asal-asalan. Hal itu terjadi di Sekretariat LA Mania di jalan Lamongrejo dan di jalan raya Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung Lamongan Jawa Timur.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, orang yang dijadikan tersangka yakni Tukul Wiguno (63), pemilik usaha pembuatan miras oplosan asal Kabupaten Tuban. Lima tersangka lainnya antara lain, Bambang Heri Subianto (36) karyawan produksi miras oplosan asal Dusun Kesamben Barat, serta M Azmi Ibrahim Sulthoni (23) karyawan pembuatan miras asal Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang.
AYO BACA : Tewaskan 2 Orang, Penjual Miras Bekasi Ditahan
Lalu tiga tersangka lainnya yang merupakan penjual berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni yakni Noer Hayati (41), penjual miras asal Desa Sukolilo, Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio (36), penjual miras asal Kelurahan Tumenggungaan, dan Edi Purwanto alias Corong (39).
"Bahan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak ini sangat berbahaya untuk kesehatan dan nyawa seseorang," Harun, Selasa (5/5/2020).
AYO BACA : Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kalideres
Campurannya, kata Harun, diantaranya ada air sebanyak tiga seperempat drum atau 70%, kemudian cairan alkohol 25% atau atau 2 galon air mineral atau 38 liter dan miras jenis arak sulingan sebanyak 3 botol atau 4,5 liter.
"Dari hasil uji laboratorium, untuk miras yang sudah keruh berbahu alkohol mengandung etanol 43,97%, dan metanol negatif. Sedangkan untuk miras yang masih jernih mengandung etanol 2,48% dan metanol 28,73%," ujarnya.
"Metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai. Jadi kalau diminum sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian," sambung Harun.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka, ada 172,5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng Green Sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.
"Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar," pungkasnya.
AYO BACA : Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Amankan Puluhan 35 Botol Miras Ilegal