SEMARANG, AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberi peringatan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendy dan wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, karena menempel stiker sembako untuk bantuan warga terdampak Covid-19.
Hendy menampik jika stiker Hendi-Ita yang tertempel di bantuan sembakau untuk warga terdampak Covid-19 melanggar aturan.
Menurutnya, yang telah dilakukannya sudah taat pada azas dan peraturan yang ada. Meski demikian, ia siap ditegur jika telah melanggar peraturan.
\"Kalau peraturannya memang memungkinkan jangan berandai-andai dan membuat argumen sendiri,\" jelasnya di Kantor Wali Kota Semarang, Senin (4/5/2020).
AYO BACA : Tempel Stiker Wajah di Paket Sembako, Wali Kota Semarang Disemprot Bawaslu
Hendi juga mempertanyakan karena sampai saat ini ia masih menjadi calon peserta dan belum disahkan sebagai peserta Pilkada 2020. Secara definitif, ia juga masih menjadi Wali Kota Semarang.
\"Kalau memang dipanggil, saya siap datang. Namun kapasitasnya apa? Jangan membuat kami menjadi bahan cemoohan masyarakat,\" ujarnya.
Menanggapi soal surat imbauan Bawaslu Kota Semarang, ia mengaku belum menerima surat imbauan terkait penempelan stiker Hendi dan Ita di bantuan sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19 di Kota Semarang.
\"Saya sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Justru saya bertanya-tanya karena selama ini pihaknya merasa telah menaati peraturan,\" tandasnya.