BANDUNG, AYOJAKARTA.COM – Polrestabes Bandung saat ini tengah memburu Youtuber Ferdian Paleka yang memproduksi konten YouTube “sembako sampah”. Tak hanya Ferdian, polisi juga memburu para pelaku lainnya yang turut serta membuat konten merugikan para transpuan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bakal menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi kekinian masih melacak untuk mencari keberadaan Ferdian Paleka yang menghilang pascamendapat kecaman dari publik. Satu rekan Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar sudah menyerahkan diri, dan kini tengah diperiksa di Mapolrestabes Bandung.
Bahkan, kata dia, polisi sudah mendatangi rumah Ferdian tapi tak menemukan batang hidungnya.
"Sempat juga kami sentuh di rumahnya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kami tetap berupaya. Kami sarankan kooperatif, menyerahkan diri," ucapnya.
Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian, melainkan sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam pembuatan video prank pemberian batu dan sampah kepada transpuan.