JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pokja COVID-19 merekomendasikan lima hal yang perlu dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Rekomendasi tersebut harus menjadi momentum yang tepat untuk memahami urgensi pengarusutamaan gender dan komitmen mengimplementasikannya dalam respon kedaruratan bencana. Hal ini penting agar setiap warga bangsa memperoleh hak perlindungan yang setara dan adil untuk keluar dari masa sulit pandemi COVID-19.
Demikian disampaikan Ketua Kalyanamitra, Listyowati melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (4/5/2020).
”Ada lima rekomendasi dari kami. Pertama, BNPB menggunakan Perka No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam kebencanaan sebagai landasan hukum dalam pembuatan kebijakan, program dan anggaran penanggulangan pandemic COVID-19 mulai dari perencanaan sampai impelemntasinya,” paparnya.
Kedua, sosialisasi Perka BNPB 13/2014 tentang PUG dalam kebencanaan kepada seluruh jajaran BNPB atau Satgas COVID-9 mulai nasional sampai daerah untuk menjadi landasan kerja bersama dalam penanganan wabah ini.
Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah komposisi kepemimpinan Satgas COVID-19 yang gender balance mulai dari tingkat nasional sampai daerah.
"Memberikan ruang untuk perempuan menjadi bagian dari kepemimpinan di Satgas COVID-19," jelasnya.
Keempat, membuka ruang partisipasi masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan kerja-kerja deteksi dini penanganan dan pencegahan COVID-19. Di samping rehabilitasi dan resintegrasi sosial, dan mengintegrasikan inisiatif-inisiatif baik yang telah dilakukan masyarakat sipil.
"Hal terakhir adalah perlunya pendataan yang terperinci untuk ditindaklanjuti secara tepat sesuai jenis kekerasan, jenis kelamin, usia, dan disabilitas," sebutnya.
Selain itu, memerhatikan bahwa anak perempuan memiliki kerentanan berbeda, termasuk risiko terhadap perkawinan anak, kekerasan seksual, kekerasan emosional, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya. Sehingga, lanjut Listyowati, perlu upaya pencegahan, layanan, serta penanganan dan pendampingan yang komprehensif dan bersinergi dengan lembaga/institusi lain di seluruh level.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menambahkan, ketika Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan justru berdampak banyak terhadap perempuan. Mulai dari muncul kekerasan dalam rumah tangga hingga perempuan menjadi multiple beban. Ia menilai bantuan jaminan sosial masih sangat netral gender. Sehingga, banyak perempuan dan kelompok rentan lainnya belum mendapatkan bantuan.
"Banyak sekali sebenarnya, analisi terkait dampak-dampak itu yang betul-betul data pilah gender yang ada di Indonesia, padahal itu sudah ada dalam Perka BNPB," tutur Mike.
Dalam situasi yang tidak normal ini, ia melihat pemerintah belum membuka bantuan seperti itu. Sedangkan kasus sudah mulai bermunculan.
"Banyak perempuan sudah mengalami kekerasan tapi tidak tahu harus bagaimana. Bagaimana kondisi shelter dan huntara," bebernya.
Mike menekankan, absennya Perka BNPB 13/ 2014 berdampak serius kepada perempuan. Setidaknya ada dua hal yang dirasakan oleh perempuan. Pertama, tidak terwujudnya representasi perempuan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat nasional, daerah sampai dengan desa. Kedua, sosialisasi Perka belum dilakukan secara optimal baik lintas kementerian/lembaga di nasional dan daerah.
”Selain itu, kami juga membuat rekomendasi lainnya untuk kementerian dan lembaga lainnya untuk berkoordinasi menetapkan Perka ini, baik dalam saat pandemik dan situasi bencana lainnya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Pokja COVID-19 memiliki perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil dari 21 provinsi. Serta telah bekerja pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyatukan diri dalam sebuah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan COVID-19.
Dibentuknya Pokja PUG COVID-19 untuk memastikan implementasi kebijakan PUG di Indonesia diterapkan ke dalam Penanganan Bencana secara sistematis dan masif.