BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten dan kota sepanjang 6-19 Mei 2020.
Kebijakan ini menyusul Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyampaikan aspirasi para bupati dan wali kota untuk menggelar PSBB level provinsi.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam SK tersebut disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa PSBB Jabar akan dimulai Rabu (6/5/2020). Jika dihitung sesuai masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung hingga 19 Mei 2020.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Emil dalam keterangan resminya yang dirilis Sabtu (2/5/2020) dini hari.
Sebelumnya PSBB Bodebek sudah diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei. Dengan keputusan PSBB level Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Jabar yakni hingga 19 Mei.
"Kami berharap dengan PSBB Provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan, maka warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, melakukan penguncian wilayah sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain,” ungkapnya.
Berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia di Jabar masih tercatat 50 persen. Pada PSBB level Jabar, bupati dan wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menekan pergerakan manusia hanya 30 persen.