KARAWANG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah menyiapkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri mengatakan, PSBB di Kabupaten Karawang akan diterapkan di 18 kecamatan. PSBB akan mulai diberlakukan Rabu (6/5/2020) mendatang.
"Kami sedang menyiapkan segala sesuatunya, sehingga pada penerapannya nanti berjalan lancar," ungkap dia, Rabu (29/4/2020).
AYO BACA : Menekan Penyebaran Corona, Jam Operasional Pasar Tradisional dan Toko di Karawang Dibatasi
Menurutnya, penerapan PSBB ini berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai salah satu solusi menekan penyebaran wabah virus corona khususnya di Karawang.
"Ada dampak penurunan grafik kasus positif Covid-19 dengan diterapkan PSBB. Sehingga kita setuju dengan arahan Gubernur Jabar untuk PSBB," kata Acep.
PSBB untuk saat ini diberlakukan di 18 kecamatan. Saat ini pihaknya tengah fokus sosialisasikan kepada masyarakat.
AYO BACA : 18 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Angka Kesembuhan di Karawang 53,7%
Ia mengaku, awalnya Pemkab Karawang tidak jadi mengajukan PSBB, namun menerapkan kedisiplinan dengan pola PSBB. Namun rupanya Gubernur Jabar menghendaki PSBB lantaran terbukti efektif.
"Penerapan PSBB 18 kecamatan dulu, sisanya menyusul," ujar dia.
Sementara, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam kategori zona merah.
"Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang angka kesembuhan pasien positif covid-19 mencapai 53,7% dari total jumlah sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19," kata Cellica menambahkan. (Dede Nurhasanudin)
AYO BACA : Sukabumi dan Karawang Diusulkan PSBB Jilid 3 di Jabar