Nasional

Gadis 15 Tahun Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, Ini Fakta Lainnya

Oleh: Admin Rabu 29 Apr 2020, 14:39 WIB
Para pelaku pembunuhan sopir taksi online di Bandung (detik.com)

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Polresta Bandung telah menangkap para pelaku pembunuhan sopir taksi online i Bandung, Jawa Barat pada 30 Maret 2020 lalu. 

Mereka adalah Krismawati Sindi Aring alias Risma berusia (18), Ariska Saraswati alias Riska berusia (20), Theresia Caroline Grasyella Kezi (19), dan ERS (15).

Namun ERS diketahui yang pertama kali punya ide pembunuhan ini.

ERS dibantu empat temannya membunuh Samiyo Basuki Riyanto, si sopir taksi online itu, dengan memukul kepala menggunakan kunci inggris.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan berawal ketika pelaku ERS dan Theresia memesan taksi online, dari kawasan Jakarta. Pesanan itu bertujuan ke Pangalengan untuk menjemput Risma.

Saat itu, Basuki meminta uang jalan sebesar Rp 1,7 juta dan disetujui oleh keduanya.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku meminta Basuki untuk menjemput Riska yang tengah berada di kawasan Bogor. Sesampainya di Pangalengan dan menjemput pelaku Risma, para pelaku kebingungan karena tidak dapat membayar.

ERS lantas mengajak pelaku lainnya untuk membunuh Basuki.

"Di saat bersamaan, para pelaku ini menemukan kunci inggris di dalam mobil," ucap Hendra dalam keterangan, Selasa (28/4/2020).

ERS kemudian mengambil kunci inggris itu dan langsung memukul kepala bagian belakang dana dada Basuki berkali-kali. Tindakan ERS disambut pelaku Risma yang mencekik korban hingga tak bernyawa.

Setelah itu keempat pelaku membawa mobil korban ke sebuah tebing, di Kampung Leuleuwengan Lebak. Di tebing itulah mereka membuang jasad Basuki. 

Hingga jasad korban ditemukan warga di tebing hutan pinus pada Senin (30/3/2020). 

Dikutip dari Kompas TV, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda, sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.

Agtha juga mengatakan bahwa empat pelaku pembunuh Samiyo merupakan wanita penyuka sesama jenis.

"Iya (wanita penyuka sesama jenis)," katanya.

Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.

"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.

Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.

"Tujuannya ya untuk pacaran," ungkapnya. 

Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur," kata Agtha.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria