Nasional

ProDEM Surati Presiden Hingga DPR Tolak Perppu COVID-19 dan Keberlanjutan Omnibus Law

Oleh: Admin Rabu 29 Apr 2020, 07:57 WIB
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) tolak Perppu COVID-19 dan pembahasan Omnibus Law

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua MPR Bambang Soesatyo. Isinya, menentang dan menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Surat yang dikeluarkan Selasa tanggal 28 April 2020, dan diteken oleh Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama Sekjen ProDEM M Mujib Hermani.

Selain menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ProDEM juga menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU Omnibus Law, yang sementara ini ditunda pembahasannya.

“Kami dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), memandang perlu menyampaikan sikap dan pemikiran atas berbagai masalah yang saat ini sedang dihadapi Bangsa Indonesia. Terutama, atas kondisi ekonomi bangsa saat ini, dan masalah musibah pandemic Covid-19 yang telah menimbulkan banyak korban jiwa Rakyat Indonesia,” tutur Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, dalam surat yang diterima redaksi, Rabu (29/4/2020).

Pada prinsipnya, lanjutnya, ProDEM memahami pemerintah sudah berikhtiar untuk mengatasi masalah pandemik virus corona dengan berbagai keputusan, kebijakan dan imbauan dari segala pihak agar masyarakat tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, menggunakan masker, hingga disinfektan  yang tujuannya untuk keselamatan, kesehatan serta melindungi diri dan sesama masyarakat lainnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri, masih ada masyarakat yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah hidupnya. Karena pembagian sembako yang didistribusikan kepada rakyat relatif masih belum disalurkan dengan benar dan tepat. 

Selain itu juga masih ada saja oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Termasuk adanya dugaan penyalahgunaan anggaran kepentingan proyek alat kesehatan (alkes) yang berpotensi dikorupsi.

Di sisi lain, menurut ProDEM, masyarakat mulai merasakan adanya ancaman tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagai perbuatan kriminal. Tentu masalah ini menjadi keresahan tersendiri yang harus disikapi dengan waspada.

Iwan Sumule dan M Mujib Hermani melanjutkan suratnya, sementara itu, ancaman resesi atau krisis ekonomi sedang menghadang di depan mata. Semua itu terjadi, karena pemerintah diindikasikan gagal mengalokasikan distribusi keuangan negara secara menyeluruh. Di samping, beban utang negara yang meroket serta potenti gagal bayar terhadap utang pokok ditambah bunga pinjaman luar negeri. 

Fakta lain, saat ini rakyat semakin miskin dan terlilit utang. Tidak mampu membayar piutang seperti yang dialami oleh para driver ojek online (ojol), nasabah pinjaman online peer to peer lending, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang sulit dihindari. Termasuk, masalah kesenjangan sosial, ekonomi yang tajam dan penegakan keadilan yang timpang. Atas masalah ini, ProDEM menganggap presiden dan pemerintah pusat telah lalai dan terlambat mengambil sikap dan tindakan. Bahkan cenderung menutup-nutupi fakta yang sedang terjadi.

Namun demikian, ProDEM mengapresiasi atas langkah dan kebijakan yang cepat, yang sudah diambil oleh beberapa kepala daerah di berbagai provinsi.

ProDEM memandang perlu menyampaikan sikap dan pandangan tentang masalah yang menjadi kewenangan DPR. Pertama, masalah pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Kedua, rencana DPR untuk membahas dan berniat mengesahkan RUU Omnibus Law.

"Kedua topik masalah hukum ini jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 dan melanggar norma-norma dan kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yang patut di Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan isi surat ProDEM lebih lanjut.

Perppu ini dalam mengisyaratkan kenaikan defisit anggaran 5 persen lebih besar dari ketentuan yang sudah diatur pada UU 17/2007 tentang Keuangan Negara, yang hanya 3 persen. Hal ini menunjukkan sarat kepentingan untuk menyelamatkan kepentingan kekuasaan presiden dan pemerintah ketimbang melindungi kepentingan negara dan rakyat.

Pasal 27 ayat 2 dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah mengebiri fungsi hukum dan lembaga peradilan. Intinya, mengecualikan tindakan hukum dalam memperkara masalah atas pelanggaran, baik secara Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara (TUN).

Pemerintah cq Menteri Keuangan telah memanfaatkan situasi ini seakan-akan kondisi ekonomi memburuk di saat pandemi virus corona merebak. Padahal, kondisi ekonomi sudah memburuk jauh hari sebelumnya.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga menggambarkan kecemasan dan ketakutan pemerintah/presiden terhadap situasi saat ini. Dan sekaligus membuktikan ketidakmampuan Presiden mengatasi masalah bangsa ini. Terutama, ketidakmampuan mengelola dan mengendalikan masalah ekonomi secara nasional dan masalah pandemic virus corona.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat publik, guna memperkaya diri sendiri.

Menurut ProDEM, Presiden sudah keliru menafsirkan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.”

Dalam hal yang sama, presiden juga telah keliru menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang intinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika membuat Perppu. Antara lain, ada suasana ‘kegentingan yang memaksa’. Adanya keadaan yang dibutuhkan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Dan, adanya masalah kekosongan hukum.

Mestinya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak layak diberlakukan. Karena saat ini bukan dalam keadaan ‘kekosongan hukum’. Faktanya, sudah ada UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, yang sangat jelas dan pasti dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan pandemik COVID-19.

Menurut ProDEM, draf topik bahasan Omnibus Law jelas untuk merespon kepentingan pemilik modal (asing) dan tidak aspiratif memenuhi kepentingan rakyat Indonesia. Selain itu berpotensi merugikan kelompok usaha ekonomi rakyat miskin, seperti buruh, petani, nelayan dan masyarakat miskin kota lainnya.

Bahasan draf Omnibus Law lebih membuka ruang yang luas bagi presiden untuk melanggar hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Memungkinkan Presiden dapat mengganti Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). Pendek kata, terbersit tujuan untuk melindungi presiden dari impeachment.

Hal lain yang mesti diwaspadai jika ‘Undang-Undang Sapu Jagat’ ini diberlakukan, setidak-tidaknya ada puluhan UU yang harus dibatalkan secara otomatis.

Sebagaimana diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) akan diberikan sampai 90 tahun. Lebih lama dari aturan jaman kolonial yang yang mencapai 25 hingga 30 tahun.

Selain itu, pemerintah sekaligus akan memporak-porandakan pelaksanaan pembangunan reforma agraria. tanah atau lahan pertanahan, hak ulayat, hak adat dan sumber-sumber agraria lainnya akan dikuasai oleh segelintir pemilik modal atau asing. Sehingga mengakibatkan pemiskinan sistemik bagi petani, peladang, masyarakat adat dan nelayan pesisir pantai.

DPR seharusnya menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, karena terindikasi pemerintah ingin lolos dari jerat hukum dan tanggung jawab.

ProDEM menuntut DPR untuk menolak dengan tegas kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2020, termasuk seluruh pembahasan RUU Omnibus Law.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada Saudara Pimpinan DPR untuk diindahkan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk tindak lanjut. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih,” tutup Iwan Sumule.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria