SULAWESI SELATAN, AYOJAKARTA.COM – Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 kembali terjadi. Kali ini berlokasi di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Prosesi pemakaman seorang pasien dalam pengawasan (PDP) di Desa Mattirotasi, pada pada Senin (27/4/2020), harus dilakukan dengan cara seadanya. Pemerintah setempat dinilai belum siap saat ada pasien positif Covid-19 yang meninggal.
Salah satunya adalah menyiapkan prosedur pemakaman. Selain itu, jenazah diturunkan ke liang lahat tanpa menggunakan tali. Warga pun berinisiatif menggunakan kayu. Bukan hanya itu, warga sekitar juga tidak mendapat informasi dan sosialisasi tentang pemakaman PDP Covid-19 di daerahnya.
AYO BACA : Polisi Selidiki Penolakan Jenazah Covid-19 di Kabupaten Bandung
“Pasien Covid-19 yang meninggal semalam di RS Arifin Nu’mang Sidrap dikuburkan di dekat kebun jagung keluarga saya di Desa Mattirotasi Sidrap. Pas dekat lokasi kincir angin Sidrap,” ujar salah seorang warga, Marlina melalui media sosialnya, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Kata dia, masyarakat sekitar banyak yang keberatan karena tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan mereka. Dari informasi yang dihimpun, pemakaman PDP Covid-19 di Sidrap cenderung mendadak.
Pemerintah Desa mendadak diminta menyiapkan lahan untuk lokasi pekuburan, lalu diputuskanlah sebuah lahan yang berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang selama ini dikelola oleh masyarakat desa, di Dusun Pabaresseng Sidrap.
AYO BACA : Warga Tolak Jenazah Pasien Corona, Pengamat: Pemerataan Informasi Gagal!
Kepala Desa Mattirotasi, Zainuddin Makkarennu menyebutkan, dirinya bersama Kepala Dusun serta aparat Babinkamtibmas yang harus berpakaian APD untuk menguburkan jenazah tersebut.
“Saya di depan angkat jenazah bersama Kepala Dusun pak Aziz, Babinkamtibmas serta warga. Waktu sampai ke kuburan, tidak ada tali untuk menguburkan jenazah ke liang lahat. Kita pakai kayu. Kita didadak untuk menyiapkan makam, maka saya tunjuk HKM (hutan kemasyarakatan),” katanya, Selasa (28/4/2020).
Seperti diketahui, seorang pasien PDP Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit Arifin Nu’mang, pada Senin (27/4/2020). Jubir Covid-19 Sidrap Ishak Kenre menyebut bahwa pasien tersebut positif berdasarkan hasil rapid test.
“Positif rapid test, sehingga kita makamkan dengan prosedur Covid-19,” kata Ishak.
Pemakaman pasien tersebut mendapat penolakan warga sekitar, hingga akhirnya warga dan pemerintah sepakat pemakaman pasien Covid-19 tersebut adalah yang pertama dan terakhir kalinya.
AYO BACA : Ramai Penolakan Jenazah Covid-19, Ini Respons MUI