MEDAN, AYOJAKARTA.COM -- Entah setan apa yang merasuki Rio Primananda (27). Warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ini tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Aksi perkosaan itu terjadi saat korban insial AH (75) tertidur di rumahnya pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Birahi pelaku tiba-tiba membuncah karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek saat berbaring menggunakan daster.
"Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, berahinya langsung naik," kata Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, kemarin, dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com.
Agar tak ketahuan, Rio menutup wajahnya dengan menggunakan jilbab warna hitam yang menjadi salah satu barang bukti yang diungkap polisi.
Rio menyumpal mulut dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain. Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, Rio langsung melarikan diri dari pintu belakang.
Dari hasil penyidikan kepolisian, motif Rio melampiaskan berahi kepada sang nenek karena sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.
Kasus terkuak karena korban mengenali wajah cucunya yang tidak sepenuhnya tertutup kain hitam. Sesudah melepaskan ikatan tangan dengan pisau, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada anaknya yang tinggal sekitar 100 meter dari rumahnya.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, korban sempat jatuh pingsan karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit serta bengkak pada mulutnya. Perbuatan biadab sang cucu itu pun akhirnya dilaporkan kepada ke Polres Sergai.
Setelah menyelidiki laporan dari korban, polisi meringkus Rio pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kain seprai yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, potongan kain seprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, serta satu potong kain jilbab warna hitam yang dipakai Rio untuk menyamar.
"Pelaku sudah kami tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.