SOREANG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mendirikan 17 cek poin selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai berlaku 22 april.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Isnuri mengatakan, 17 cek poin tersebut berada di seluruh jalan menuju Kabupaten Bandung.
"Cek poin didirikan di jalan-jalan besar menuju Kabupaten Bandung. Terutama yang berbatasan dengan Kota Bandung," tutur Isnuri, Senin (20/4/2020).
Kota Bandung merupakan masuk dalam zona merah Covid-19 dengan kasus paling banyak dibanding dengan daerah lain, sehingga PSBB difokuskan di kecamatan yang berbatasan langsung.
"Untuk jalan kecil di perbatasan, kami lakukan patroli, karena ini sifatnya PSBB bukan lockdown, jadi masih diberi akses untuk aktivitas," ujarnya.
Sementara di jalan dari kabupaten lain, seperti Garut, dan Bandung Barat didirikan juga cek poin, seperti di Kutawaringin, Ibun dan Cikancung yang menjadi jalan alternatif dari Garut.
Di cek poin akan dilakukan pelbagai pemeriksaan, seperti suhu tubuh juga sosial distancing dalam kendaraan.
Kendaraan roda empat atau lebih, tidak diperbolehkan membawa penumpang berlebih. Pun dengan penggunaan masker dan sarung tangan harus dilakukan. Jika tidak melakukan protap, tidak akan diberi izin masuk. (Mildan Abdalloh)
AYO BACA : Pandemi Corona, Minimarket Jadi Sasaran Kriminal
AYO BACA : Marsekal Hadi Tjahjanto: Pandemi Corona Ini Ujian Pertahanan Semesta TNI
AYO BACA : Komisi X DPR: Realokasi Anggaran untuk COVID-19 Belepotan