AYO BACA : Purwakarta Masuk Kriteria Zona Merah Covid-19
AYO BACA : Pulang dari Malaysia, TKI Asal Jateng Akan Jalani Masa Karantina di Semarang
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya akan dilaksanakan pada Rabu 22 April mulai pukul 00.00 WIB. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (17/4/2020). Dia mengatakan, aturan yang akan diterapkan dalam PSBB mulai Rabu mendatang akan mengacu pada prinsip-prinsip physical distancing yang telah diatur WHO.
Oleh karenanya, dia mengatakan, hal tersebut otomatis akan membuat sejumlah mobilitas terbatasi. Kecuali untuk keperluan logistik, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya.
"Ini kan bencana kesehatan, yang harus dilakukan itu kan seperti yang sudah disampaikan WHO," ungkapnya ketika ditemui di Balai Kota Bandung.
"Di aturan WHO kan ada physical distancing antarorang minimal 2 meter. Logikanya saja, memangnya bisa boncengan naik motor dengan jarak 2 meter? Berarti kan tidak boleh," lanjutnya.
Sehingga, dia mengatakan, para ojol maupun opang nantinya hanya akan diperkenankan mengantar barang atau makanan dan logistik lainnya. Ketentuan serupa juga telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang mengatur PSBB di Bodebek.
Dalam Pergub tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar ojol hanya beroperasi untuk keperluan logistik. Emil, sapaan Ridwan Kamil juga menyebutkan bahwa teknis aturan PSBB di Bandung Raya akan dibuat serupa dengan PBB Bodebek.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," demikian aturan yang tertulis dalam pergub tersebut.
Meski demikian, kendaraan roda dua seperti motor masih diperkenankan untuk mengangkut penumpang dalam keadaan darurat yang keperluannya tidak melanggar aturan PSBB. Dalam situasi tersebut, pengendara dan penumpang harus menerapkan SOP pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan.
"Pengendara dan penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan. Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," tulisnya.
Hingga hari ini, Sabtu (18/4/2020) siang, Pergub Jabar yang mengatur PSBB Bandung Raya secara resmi belum keluar. Oleh karenanya, Perwal maupun Perbup di masing-masing daerah peserta PSBB Bandung Raya pun belum dikeluarkan. (Nur Khansa)
AYO BACA : Garuda Potong Gaji Pegawai Bervariasi di Semua Level