Nasional

Purwakarta Masuk Kriteria Zona Merah Covid-19

Oleh: Admin Sabtu 18 Apr 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi virus corona (Pixabay)

PURWAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sekda Purwakarta Iyus Permana menyebut Purwakarta sudah dapat disebut zona merah penyebaran virus corona karena sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal. Kriteria itu sebagaimana yang keluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Ya, jadi saat ini Purwakarta sudah bisa disebut zona merah, kalau menurut aturan WHO. Meski kami belum menetapkannya dan memang dalam aturannya tidak ada penetapan,” ujar dia, Sabtu (18/4/2020).

Sebagaimana diketahui, kasus transmisi lokal adalah adanya penyebaran virus yang terjadi antara masyarakat setempat dengan masyarakat setempat lainnya.

Sementara, pada kasus pertama terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta yang pasiennya baru pulang melaksanakan ibadah umrah, itu termasuk pada kategori impor.

AYO BACA : Pulang dari Malaysia, TKI Asal Jateng Akan Jalani Masa Karantina di Semarang

"Untuk kasus transmisi lokal sudah terjadi di dua kecamatan di Purwakarta saat ini," kata Iyus.

Terkait penetapan zona merah, lanjut Iyus, hal itu hanya dapat dilakukan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat Provinsi.

Saat ini, Tim Satgas Penyebaran Covid-19 Purwakarta segera melaporkan jika penyebaran secara transmisi lokal telah terjadi di Purwakarta.

“Sehingga nanti dari pihak BNPB atau Gubernur yang dapat melakukan penetapan (zona merah) tersebut,” tegas dia.

AYO BACA : Garuda Potong Gaji Pegawai Bervariasi di Semua Level

Selain itu, Iyus mengimbau kepada warga tetap waspada dan jangan panik terkait kondisi saat ini.

Penanganan penanggulan terus dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran virus berbahaya tersebut.

"Pakai masker kalau terpaksa keluar rumah dan menerapkan physical distancing, jaga jarak aman serta tetap patuhi imbauan Pemerintah," ujar Iyus mengimbau.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, Jhon Dien mengaku akan segera menetapkan aturan hukum pada pelaksanaan ibadah, termasuk pada pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Ya kami sudah menerima kabar dari Bupati dan tim-nya, dan jika memang sudah zona merah maka dilihat dari hukumnya sudah kuat atau memenuhi syarat untuk melakukan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing,” singkat dia.(Dede Nurhasanudin)

AYO BACA : Selain Corona, Ini 5 Virus yang Menyerang Sistem Pernapasan

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono