MAKASSAR, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan sedang menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar tidak banyak warga yang melakukan pelanggaran. Kota tersebut menetapkan pelaksanaan PSBB pada 24 April.
Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya akan menggandeng berbagai elemen seperti RT dan RW, kelompok masyarakat, majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer agar bisa ikut membantu menyosialisasikan di media sosial. Soal pengawasan dan pengamanan akan segera diregulasikan.
AYO BACA : Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya
"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Iqbal usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran. Warga diberi tahu aktifitas yang diperbolehkan hanya di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
AYO BACA : Update Covid-19 Kota Bogor: Alhamdulillah, 3 Pasien Berhasil Sembu
Kemudian tempat kerja, dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.
Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi.
Catatan Redaksi: Jika anda merasakan gejala klinis awal COVID-19 seperti batuk, bersin, demam, dan kesulitan bernapas, untuk memastikannya atau mengetahui informasi yang benar perihal virus ini bisa menghubungi nomor hotline Posko KLB Dinkes DKI, baik melalui sambungan telepon maupun Whatsapp: 081388376955. Sementara, untuk nomor kegawatdaruratan dapat menghubungi 112 atau 119.
Bagi masyarakat di luar Jakarta, bisa menghubungi nomor hotline Kementerian Kesehatan RI di 021-5210411 atau nomor 081212123119.
Pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang efektif adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hand sanitizer dengan kadar alkohol 70-80 persen adalah alternatif.
AYO BACA : Begini Cara Bek Kiri Persija Isi Waktu Luang di Tengah Pandemi