BATAM, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengajuan PSBB ini nantinya diharapkan dapat memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengatakan, saat ini Pemprov tengah menunggu permohonan dari masing-masing kabupaten/kota terkait PSBB di Kepri.
AYO BACA : Lima Tahun Menjabat, Gubernur Kalteng Sumbangkan Gajinya Rp 9 Miliar
"Setelah menerima permohonan PSBB tersebut, kita akan langsung merekomendasikan ke Menkes untuk segera ditetapkan," kata Isdianto seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Daerah yang disetujui PSBB akan langsung menjalankannya. Ia kemudian berharap pada masyarkat agar mengikuti arahan dalam PSBB nantinya.
AYO BACA : Pemkab Bandung Siap Berlakukan PSBB Parsial
“Kita berharap ketika masa PSBB berakhir, berakhir juga pandemi Covid-19 di Kepri," harap Isdianto yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kepri ini.
Dalam kesempatan itu, Isdianto kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Untuk diketahui, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB. Kemudian sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat seperti Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok juga mulai menerapkan PSBB.