AYO BACA : Kini ODP Jadi Perhatian, Jumlahnya 139.137 Orang
AYO BACA : Jakarta PSBB, Cuma Tersisa Dua Perjalanan KA dari Stasiun Cirebon
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Kepala daerah se-Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Pengajuan tersebut rencananya akan dilakukan secara bersamaan.
Hal tersebut tercetus saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020). Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan pengajuan PSBB tersebut akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," kata Emil.
Dia menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020. Nantinya, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan disamakan dengan skema PSBB di Bodebek yang akan dimulai pada Rabu 15 April 2020 pukul 00:00 WIB.
"Kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April," ungkapnya.
"Pola perlakuan dan strategi sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," tambahnya.
Selain itu, Emil juga mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial. Hal tersebut agar dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani. (Nur Khansa)
AYO BACA : Misteri Suara Dentuman di Jabodetabek Belum Terkuak