Nasional

Ridwan Kamil Siapkan Surat Pengajuan PSBB Bandung Raya

Oleh: Admin Minggu 12 Apr 2020, 18:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pengajuan ini bakal dilakukan pada pekan depan.

Menurut Ridwan Kamil, jika sesuai rencana, pengajuan PSBB untuk Bandung Raya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat pada Rabu atau Kamis pekan depan. Hal ini menyusul penetapan PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bogor yang mulai berlaku Rabu (15/4/2020) dini hari.

"PSBB kedua adalah Bandung Raya. Kami sedang siapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Minggu (12/4/2020).

AYO BACA : Rabu, 5 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB

Sosok yang karib disapa Emil itu mengatakan, wilayah Bandung Raya yang dimaksud meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Di sisi lain Emil menyebut, penetapan PSBB di Jawa Barat akan dibagi dalan tiga tahapan. Seperti diketahui, tahap pertama sudah ditetapkan di lima wilayah yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Sementara tahap kedua untuk pengajuan PSBB di Bandung Raya, adapun PSBB tahap ketiga akan ditentukan setelah melihat situasi mendesak atau dibutuhkan.

Di sisi lain, saat disinggung Bandung yang hanya masuk tahap kedua PSBB di Jawa Barat, Emil mengatakan kasus corona di Bandung bukan berarti tidak mendesak. Dia menjelaskan Bogor, Depok dan Bekasi lebih diutamakan karena masuk cluster wilayah Jabodetabek.

AYO BACA : Positif Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 6 Pasien

"Bandung tidak bisa dibandingkan Bogor. Karena Bogor masuk cluster Jabodetabek. Nah Bandung Raya bukan tidak urgent. Karena kemarin kan ada dinamika, karena Jakarta (jadi) konsentrasi dulu. Kalau tidak ada halangan Rabu atau Kamis surat untuk Bandung Raya dikirim setelah kita melakukan review untuk Bodebek," katanya.

Saat ini Pemprov Jawa Barat resmi bakal memberlakukan PSBB di Depok, Bogor dan Bekasi mulai Rabu (15/4/2020) dan berlangsung selama 14 hari ke depan. Penetapan PSBB di Jawa Barat ini, menyusul PSBB DKI Jakarta yang sebelum ditetapkan Jumat (10/4/2020).

"Kalau tidak ada halangan kalau PSBB ini berhasil akhir Juni (data pasien positif) bisa turun. Tapi kalau masih tidak disiplin, PSBB ini bisa terus berlanjut dan menjadi bulan-bulan melelahkan," ujar Emil. (Eneng Reni)

 

AYO BACA : Hadapi Covid-19, Pepen Minta Warga Kota Bekasi Bantu Tim Medis

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono