YOGYAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemda DIY menyatakan, daerahnya belum memenuhi unsur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, DIY tidak menerapkan kebijakan PSBB laiknya daerah lain. Seperti DKI Jakarta, yang statusnya zona merah penyebaran virus korona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
“Dari hasil rapat forkominda , belum waktunya kita menyampaikan PSBB,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
AYO BACA : Jabar Anggarkan Rp4 Triliun untuk Warga Terdampak Covid-19
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapan PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal. Adapun, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal.
AYO BACA : Istri Wali Kota Gagas Gerakan Sejuta Masker Kain untuk Bogor
Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Maka dari itu, kebijakan tersebut memang belum akan diterapkan. Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal.
“Dengan adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi akan menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus melandai,” ungkapnya.
Alih-alih PSBB, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat. Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif COVID-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif COVID-19 di provinsi ini.
“Toh kalau kita mengajukan PSBB, tetapi bila belum memenuhi kriteria, maka akan ditolak kemenkes,” imbuhnya.
AYO BACA : Food Station Distribusikan 500 Ton Gula Pasir di Jakarta