Nasional

Terawan Diberi Tenggat Waktu 2 Hari Selesaikan Aturan Teknis PSBB

Oleh: Admin Kamis 02 Apr 2020, 13:26 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Asumsi)

 

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto segera menyelesaikan Peraturan Menteri tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah. Bahkan Jokowi memberikan tenggat dua hari untuk Terawan.

"Menkes segera mengatur, dirinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa menerapkan PSBB, dan apa yang bisa dilakukan daerah. Saya minta maksimal peraturan menteri maksimal dua hari sudah selesai," kata Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4/2020).

Jokowi juga meminta seluruh jajaran pemerintah, dari daerah hingga pusat memiliki visi dan strategi yang sama dalam menghadapi wabah virus corona. 

"Perlu saya tegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kepala desa atau lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," ujarnya.

Sebagai informasi, status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Sementara penerapan PSBB telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam PP itu, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Aturan itu juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menerapkan PSBB dengan persetujuan menteri kesehatan.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria