JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah.
Bambang juga meminta pemerintah daerah, sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Dengan begitu, tata laksana Darurat Sipil yang diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
"Bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah, agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari pemerintah pusat," jelas Bambang.