JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dalam mencegah penyebaran virus corona, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi) mengingatkan urgensi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tersangka, terdakwa dan warga binaan.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan memperhatikan situasi kedaruratan terkait pandemi corona virus disease (COVID-19), yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusannya Nomor 9A Tahun 2020.
Status Darurat Nasional COVID-19 itu, lanjut Luhut, membuktikan bahwa kondisi Indonesia sangat mencemaskan. Khususnya bagi warga negara yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan dan berkumpul.
“Salah satu kelompok warga sangat rentan untuk terpapar virus COVID-19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan,” tutur Luhut di Jakarta, Sabtu (28/03/2020).
Luhut melanjutkan, kondisi Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity akan sangat mudah dan rentan membuat mereka terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan.
AYO BACA : Lapas Over Kapasitas Rentan Corona, Komisi III DPR: Kemenkumham Segera Antisipasi
“Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni menjaga jarak, social distancing dan menjaga kondisi higienis,” terang Luhut.
Untuk menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya.
Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan surat edaran tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi COVID-19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah penyebaran wabaha virus itu di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi), Sugeng Teguh Santoso mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa, yang dalam proses hukum.
“Atau, setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah. Serta untuk para warga binaan di lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemik, sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Sugeng.
Dia menegaskan, hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan. Hal ini debagaimana Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU 12/2005 dan Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM.