JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polri sebaiknya melakukan adaptasi dalam memberikan layanan pengajuan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), terkait merebaknya virus corona.
"Saya mendapat keluhan dan kekhawatiran warga, mereka dalam dilema antara memperpanjang atau tidak SIM yang dimiliki," kata anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya di Jakarta.
Aboebakar menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas waktu berlakunya. Lewat satu hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru.
"Tentunya ini membuat masyarakat galau, karena antrian di Samsat akan berpotensi terhadap penularan corona," tutur Aboebakar yang juga ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Menurutnya, diperlukan kebijakan khusus, misalkan pendaftaran daring dengan kuota tertentu agar tidak terjadi penumpukan. Atau menambah jumlah outlet layanan, sehingga kerumunan orang bisa dihindari. "Dan orang tidak khawatir lagi untuk melakukan perpanjangan SIM," lanjutnya.
Namun lebih baik, saran dia, jika Kapolri memberikan kebijakan khusus soal perpanjangan SIM, semisal dengan memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk perpanjangan. Hal ini sebelumnya pernah dilakukan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun.
"Dengan waktu tenggang yang panjang seperti ini, orang tidak akan berebut untuk memperpanjang SIM di tengah wabah virus corona," pungkasnya.