JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Arahan Presiden Jokowi untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju bekerja sama sebagai tim sebagaimana disampaikan pada 24 Oktober 2019 lalu di Istana Negara, sepertinya diabaikan. Buktinya, antarkementerian saling bantah atas kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) di bandara Haluoleo, Kendari.
Sebanyak 49 warga negara Tiongkok yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696, telah mendarat di bandara Kendari dari Jakarta.
"Bila dipetakan dari berbagai sumber informasi para penyelenggara negara ini tidak sama terkesan saling bantah antara lain," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Ayojakarta, Jumat (20/3/2020).
Ia mencatat keterangan pihak Imigrasi bandara mengatakan bahwa para TKA itu membawa dokumen lengkap dengan visa kunjungan. Sebaliknya keterangan kepolisian setempat menyatakan itu puluhan WNA China yang sebelumnya sudah bekerja di Konawe itu sedang mengurus perpanjangan visa di Jakarta, dan bukan TKA baru, bahkan Kapolda Sulawesi Tenggara sampai minta maaf.
Keterangan Kementerian Tenaga Kerja pun berbeda bahwa 49 TKA asal China itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ditambah lagi pernyataan Kementerian Koordinator Maritim bahwa 49 TKA tersebut legal.
"Jadi dari satu peristiwa kasus 49 TKA ini ada berbagai macam keterangan yang disampaikan. Ini harus clear, fakta dan data apa yang terjadi sebenarnya," jelasnya.
Azmi menyarankan, jika perlu Presiden bentuk tim khusus agar kebenaran data dan fakta kedatangan 49 TKA China di Kendari lebih objektif. Setelah itu dipanggil dan gelar perkara bareng antarinstansi terkait untuk menyisir alur masuknya TKA tersebut sejak awal, dokumen yang dibawa, teliti dan periksa langsung ke TKP.
"Selanjutnya apapun hasilnya perlu penjelasan secara terbuka pada publik," imbuhnya.
Azmi menambahkan, jika nanti ditemukan ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan maka terhadap 49 TKA ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, termasuk deportasi.
"Pemerintah harus jadi contoh bahwa dalam kerja kerja operasional di lini kementerian harus koordinasi yang sinergis, solid dan sistematis sehingga tidak membuat kebingungan dan keresahan dalam masyarakat," pungkas Azmi yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.