AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta agar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jangan sebatas kebijakan populis semata.
Menko Polkam Budi Gunawan meminta kepada daerah untuk memperhitungkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan tepat.
Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja memastikan akan ada kenaikan UMP 2025.
Baca Juga: 10 Ide Usaha Lewat Internet, Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Gaji Jauh di Atas UMK dengan Modal HP Saja
Untuk besaran pastinya akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), paling lambat di tanggal 30 November 2024.
Terkait hal tersebut, menurut Budi Gunawanmasih dalam kajian. Termasuk memperhitungkannya dengan tepat.
"Kepala daerah agar memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat, agar tidak terjebak dengan kebijakan-kebijakan yang populis," ujar Budi Gunawan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube @kompastv, Sabtu 9 November 2024.
Budi Gunawan menilai, jika kenaikannya terlalu tinggi dan tidak rasional dikhawatirkan bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi dan berimbas pada rendahnya serapan tenaga kerja.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat dikhawatirkan akan bisa beralih ke sektor pekerjaan non formal.
Alhasil, situasi itu juga dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka pekerjaan dengan memberikan upah di bawah UMP.
"Ujung-ujungnya, akan ada ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan perusahaan," katanya.
Baca Juga: 10 Daerah UMK dengan Paling Tinggi di Indonesia, Ternyata Peringkat Nomor 1 Bukan Jakarta!
Sebelumnya, kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.
Namun Yassierli enggan menyebutkan berapa besarannya. Pasalnya, saat ini masih terjadi proses diskusi terkait pengupahan buruh tersebut.