JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Serangan virus corona yang sudah masuk ke Indonesia masuk kategori wabah luar biasa. Karena itu, sesungguhnya kondisi Indonesia saat ini adalah masa tanggap darurat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan, serangan virus corona ke Indonesia secara tegas sudah diantisipasi secara yuridis di Pasal 52 ayat 1 poin o Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Selain itu, penanganan virus corona itu langsung dikendalikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Memang disebutkan, bila terjadi bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah maka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membiayainya. Yang bertanggung jawab membiayai adalah Pemerintah cq Kemenkes. Itu secara yuridis,” ujar Timboel di Jakarta.
Secara filosofis, Timboel menerangkan bahwa bencana, kejadian luar biasa atau wabah adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi. Umumnya terjadi secara massif serta mengancam rakyat banyak.
“Sesuatu yang berhubungan dengan rakyat banyak maka negara yang harus bertanggung jawab dalam segala hal, termasuk membiayai pengobatan rakyat,” ujarnya.
Nah, lanjut Timboel, bila JKN menanggungnya mengingat wabah seperti corona mengancam rakyat banyak, maka pembiayaan JKN akan terganggu.
“Apalagi hingga saat ini masih banyak utang rumah sakit yang belum terbayar. Kalau JKN yang harus bayar, maka defisit akan semakin membengkak dan resikonya, rumah sakit akan sulit melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyat,” jelasnya lagi.
Pengobatan akibat virus corona harus dilakukan secara massif dan sistemik, sehingga tidak menyebar. Oleh karenanya, masih kata Timboel, Pemerintah cq Kemenkes harus fokus membiayai banyak hal, termasuk kuratifnya. Hal ini mengingat potensi menyebar, maka pasien corona harus difasilitasi dengan baik.
"Jangan sampai pelayanan birokratis yang dipertontonkan sehingga telat untuk ditangani dan mudah menyebar," imbuhnya.
Dia menambahkan, Kemenkes punya dana cadangan untuk masalah bencana dan wabah seperti corona. Kemenkes akan relatif dengan mudah bisa meminta tambahan dana ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika kekurangan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa masyarakat yang terjangkit pengobatannya tidak akan dibantu BPJS.
“Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes. Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir,” ungkap Terawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020) lalu.
Soal besarannya, Terawan enggan menyebutkan. Alasannya dia mengaku tidak hapal semua angka anggaran. “Nanti saya lihat, saya tidak hapal semua masalah anggaran. Lah wong aku dewe ra ngerti kok,” ujarnya.
Menurut Terawan, dana tersebut sudah dianggarkan tiap tahun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes dan bisa dipergunakan apabila ada wabah penyakit yang luar biasa terjadi.
“DIPA sudah ada kami sudah rencanakan, saya selaku Menkes sudah perkirakan kalau akan ada hal-hal yang terjadi. Maka ada anggarannya, dan kok lho terjadi,” kata Terawan.
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.