JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Masih banyak faktor dan alasan yang harus diungkapkan untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Buruh kembali menegaskan penolakannya, sejumlah hak-hak buruh terancam hangus atau hilang. Salah satunya lagi adalah hak cuti.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, jika RUU Cilaka disahkan berpotensi menghilangkan hak buruh untuk tidak bekerja dengan mendapatkan upah seperti, ketika sakit, haid, menikah, beribadah, dan lain sebagainya.
“Termasuk hilangnya cuti panjang selama dua bulan setiap enam tahun masa kerja," kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2020).
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 93 UU 13/2003, upah pekerja tetap dibayar ketika:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah (dibayar untuk selama tiga hari), menikahkan anaknya (dibayar untuk selama dua hari) mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama dua hari), membaptiskan anaknya (dibayar untuk selama dua hari), isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayarkan untuk selama dua hari), suami atau istri atauanak atau menantu atau orang tua atau mertua (dibayar untuk selama dua hari), atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama satu hari).
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara.
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha, dan,
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Namun sayangnya, kata Said Iqbal, di dalam RUU Cilaka, pengusaha hanya diwajibkan membayar upah pekerja yang tidak masuk bekerja. Alasannya:
a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan.
b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha.
c. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau,
d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
“Dengan membandingkan apa yang diatur dalam omnibus law dan UU No 13 Tahun 2003, bisa kita lihat dengan jelas ada beberapa cuti yang hilang. Misalnya haid, pekerja menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan tugas negara, hingga menjalankan kewajibam ibadah seperti haji,” tutur Said Iqbal.
Tidak hanya itu, menurut Said Iqbal yang juga presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), istirahat panjang selama dua bulan setiap kelipatan enam tahun masa kerja juga terancam hilang.
Dalam Pasal 79 Ayat (2) huruf d UU 13/2003 disebutkan, istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan ke delapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Tetapi, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja dikatakan, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Kata dapat di sini mengandung arti, istirahat panjang bukan lagi kewajiban bagi pengusaha. Kalau perusahaan tidak bersedia memberikan, atau tidak mau mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; maka buruh tidak akan mendapatkan istirahat panjang,” ujarnya.
Itulah sebabnya, KSPI mengatakan banyak hak buruh yang dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Said Iqbal menyebut ada 9 alasan KSPI mengapa omnibus law harus ditolak. Sembilan alasan tersebut adalah (1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.
Oleh karena itu, buruh Indonesia dan KSPI dengan tegas menolak omnibus law.
"Kami meminta pemerintah dan DPR secara arif dan bijaksana tidak mengesahkan beleid yang berpotensi mendegradasi kesejahteraan kaum buruh ini," pungkasnya.