JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menepis tudingan bahwa sikap buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) akan menyebabkan sulitnya para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Bahkan, pengangguran bertambah banyak.
Justru, menurut Said Iqbal, dengan adanya Omnibus Law UU Cilaka nanti, para buruh akan diberangus dan para pencari kerja menumpuk. Hal ini lantaran pekerjaan di-outsourcing dan diberikan kepada buruh dari negara lain atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebab itulah, Said Iqbal menegaskan, Omnibus Law RUU CLK wajib ditolak oleh buruh dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Di mana negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta.
Jika RUU Cilaka tetap disahkan, ia khawatir buruh rentan mengalami eksploitasi. Belum lagi semakin mudahnya TKA bekerja di Indonesia berpotensi mengurangi lapangan kerja yang tersedia untuk bangsa sendiri.
“Selain itu, jika pencari kerja itu diterima bekerja dan tidak ada kejelasan mengenai upah minimum, maka dia akan digaji seenaknya,” katanya.
Ia mencontohkan, saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,59 juta. Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Rp 1,81 juta. Dalam omnibus law, UMK hilang dan yang berlaku adalah UMP.
Menurut dia, dengan gaji Rp 1,81 juta sulit bagi buruh untuk hidup layak dan sejahtera. Misalnya, untuk makan tiga kali sehari seharga Rp 12 ribu per porsi, maka dalam sebulan menghabiskan Rp 1.080.000.
"Biaya kost atau sewa rumah katakanlah Rp 500 ribu dan untuk transportasi 400 ribu per bulan. Totalnya Rp 1.980.000. Nombok Rp 180.000. Apakah mau, Anda bekerja tapi malah nombok?” ujar Iqbal.
Ia menyebut, contoh lain dalam omnibus law berpotensi menyebabkan outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan tanpa batasan waktu maupun jenis pekerjaan.
“Apakah mau, orang tua Anda menyekolahkan sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan. Tetapi bisa dikontrak (kontrak langsung dengan perusahaan) atau di outsourcing (melalui agen alih daya) seumur hidup,” kata Iqbal.
Perlu diketahui, lanjut dia, sebagian besar gaji karyawan outsourcing dan karyawan kontrak upah minimum. Dengan kata lain, buruh tidak akan lagi mendapatkan kepastian pendapatan.
“Sedangkan dari sisi jam kerja, dalam omnibus law, buruh berpotensi untuk dipekerjakan samapi 12 jam dalam sehari. Tanpa lembur. Apakah mau seperti itu?” katanya.
Belum lagi, kalau pengusaha menggunakan upah perdasarkan satuan waktu atau per jam.
"Di mana jam kerja bisa diatur, empat jam pertama untuk karyawan baru dan empat jam kedua menggunakan karyawan baru, maka upah yang kita terima bisa jadi hanya setengah dari upah minimum," paparnya.
Terlebih lagi, jelas Iqbal, di dunia manapun tidak ada kepastian jika omnibus law secara otomatis bisa membuat orang yang saat ini tidak bekerja bisa langsung bekerja.
Serikat buruh khawatir omnibus law hanya memindahkan sistem kerja tetap menjadi sistem kerja outsourcing dan kontrak. Seperti yang sering terjadi di beberapa kota industri seperti Tangerang, Bogor, hingga KBN Cakung Jakarta, para pekerja tetap di-PHK lalu ditawari bekerja kembali dengan kerja kontrak atau outsourcing.
“Jika itu terjadi, tidak ada pekerja baru (fresh graduate) yang direkrut untuk masuk ke pasar kerja. Tetapi, ada kemungkinan, yang saat ini sudah berstatus karyawan tetap justru diubah menjadi tidak tetap,” jelasnya.
Said Iqbal meminta agar para pencari kerja tidak terlena dengan pernyataan bahwa omnibus law akan menciptakan lapangan kerja baru.
“Apakah kita ingin bekerja tanpa perlindungan? Jawabannya, tidak. Kita ingin ketika bekerja, maka ada kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan jaminan sosial (social security),” tuturnya.
Untuk itu, tegas Said Iqbal, buruh tetap akan melakukan aksi besar-besaran menolak omnibus law yang berpusat di gedung DPR, Jakarta pada Rabu (23/2/2020) mendatang, saat Sidang Paripurna.
Sementara di 22 provinsi yang lain, aksi akan dipusatkan di kantor DPRD atau kantor provinsi masing-masing.