Nasional

Antisipasi Virus Korona, Kominfo Minta Waspadai Barang Kiriman Pos dari Tiongkok dan Hong Kong

Oleh: Admin Minggu 16 Feb 2020, 19:26 WIB
Pengecekan dan loading barang berupa paket di kantor Pos Ibu Kota Jakarta.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus korona atau novel coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos, berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

AYO BACA : Bank Bukopin Kembali Gelar Program ‘Nonton Seru’

Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus korona yang terjadi sejak Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.

AYO BACA : Soal Revisi UU Pers Usulan Pemerintah, Organisasi Wartawan Cemas Perilaku Orde Baru Terulang

Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemuken potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran novel coronavirus.

Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran novel coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.

AYO BACA : Ular Sanca 3 Meter Dievakuasi dari Permukiman Warga Pulau Untung Jawa

TAGS:
Reporter Admin
Editor Budi Cahyono