Nasional

TAPPAI Akan ke KPI untuk Perkuat Gugatan Terhadap Program ILC

Oleh: Admin Jumat 07 Feb 2020, 15:12 WIB
Program Indonesia Lawyers Club. (istimewa)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) telah menerima undangan dari KPI Pusat untuk memperkuat aduan terhadap tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dianggap merugikan Profesi Advokat. 

TAPPAI menilai tayangan-tayangan program yang dihadirkan salah satu stasiun televisi swasta itu seringkali tidak sejalan dengan kode etik Profesi Advokat. 

Adapun undangan dari KPI Pusat tersebut untuk tanggal 13 Februari 2020 di Kantor KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat. TAPPAI yang terdiri dari beberapa advokat kenamaan telah menyampaikan konfirmasi untuk menghadiri undangan tersebut.

TAPPAI terdiri dari, antara lain Jahmada Girsang,  Denny Karel Tumuju, Roslina Simangunsong, Johan Imanuel, Brina Mariana, Heber Sihombing, Denny Supari, Steven Albert, James H. Siagian, Imzen Sitorus dan Yogi Pajar Suprayogi.

TAPPAI akan tetap mempertahankan pendirian bahwa kata “Lawyers” dalam Indonesia Lawyers Club mesti diganti karena acara tersebut seolah-olah diisi para advokat yang berdiskusi.

"Padahal kenyataan tidak demikian. Justru banyak yang di luar profesi advokat yang menjadi narasumber yang malah adu argumentasi secara tidak etis bahkan disiarkan secara langsung atau live," dikutip dari pernyataan pers TAPPAI yang diterima redaksi. 

TAPPAI sudah menyampaikan beberapa tayangan yang kurang etis untuk ditonton publik kepada KPI Pusat untuk memperkuat aduan sehingga sudah selayaknya KPI Pusat segera meninjau kembali agar nama tayangan tersebut tidak langsung mengkaitkan kata Lawyers.

TAPPAI yakin bahwa KPI Pusat dapat mengambil langkah bijak karena  memiliki otoritas penuh berdasarkan UU 32/2002 Tentang Penyiaran sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 ayat (1): "...KPI Pusat sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran...”.

Dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, menegaskan KPI mempunyai tugas dan kewajiban: "... menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran...”.

Juga Pasal 8 ayat (2) huruf d: "...untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran....".

"TAPPAI menyatakan akan hadir dengan tim yang lengkap saat menghadiri undangan dari KPI Pusat tersebut," ujar perwakilan para advokat, Jahmada Girsang, S,H,, M.H. CLA .

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom