JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro melanggar UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran dan UU 21/2013 tentang Keantaraksiaan jika tetap membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan).
Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto menekankan, Batan dan Lapan bukan sekedar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya adalah lembaga pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksana tugas.
"Siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika BATAN dan LAPAN dibubarkan?" tanya Mulyanto.
Sebelumnya beredar isu bahwa Menristek Bambang Brodjonegoro akan melebur beberapa lembaga penelitian dan badan yang berada di bawah Kementerian Ristek ke dalam BRIN.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK akan digabung ke dalam BRIN.
Padahal ada beberapa beberapa lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan UU tersendiri, seperti Batan dan Lapan. Karena itu, menurut Mulyanto, pemerintah tidak bisa sembarangan melebur apalagi membubarkannya.
Mulyanto yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan agar Menristek cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN.
Tapi untuk pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana yang diamanahkan UU tetap berada di Batan dan Lapan.
"Berdasarkan UU Sisnas IPTEK, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun kalau sampai membubarkan atau melebur BATAN dan LAPAN ke dalam BRIN itu sudah berlebihan," tegas Mulyanto.
Menurut Mulyanto, saat ini justru Indonesia sangat perlu keberadaan BATAN dan LAPAN sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional.
Batan diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan nuklir untuk kehidupan sehari-hari. Sementara Lapan diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.
"Prestasi dan capaian kinerja Batan dan Lapan saat ini sudah sangat bagus. Harusnya Pemerintah terus mendukung agar lembaga dan badan ini terus meningkat dan berkembang. Bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan," pungkas politikus yang aktif di beberapa organisasi penelitian ini.