Nasional

Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Jangan Lupa Siapkan Uang Elektronik

Oleh: Admin Jumat 31 Jan 2020, 12:43 WIB
ilustrasi jalan tol

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tarif baru Tol Dalam Kota resmi berlaku mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

Penyesuaian ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

Melansir dari akun Instagram @official.jasamarga, besaran tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang masing-masing dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) naik menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya, Rp 9.500.

Sementara tarif tol untuk kendaraan Golongan UU atau trik engkel atau dua gandar menjadi Rp 15.000 yang semulai Rp 11.500. 

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Berikut daftar tarif baru setelah kenaikan:

Golongan I menjadi Rp10.000
Golongan II menjadi Rp15.000
Golongan III menjadi Rp15.000
Golongan IV menjadi Rp17.000
Golongan V menjadi Rp17.000

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria