Nasional

Pembahasan Omnibus Law Harus Selaras Kebutuhan Rakyat Indonesia

Oleh: Admin Rabu 22 Jan 2020, 08:07 WIB
Aksi buruh tolak omnibus law (Kumparan/Fanny Kusumawardhani)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Proses pembahasan omnibus law harus selaras dengan konstitusi dan perundang-undangan lainnya.

Saran ini disampaikan Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) menyikapi masih maraknya polemik seputar omnibus law.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional ISRI, Cahyo Gani Saputro menyampaikan, dari sisi penerapan sistem hukum Indonesia, tidak serta merta mengadobsi semua model penyusunan perundang-undangan asing.

Ia menjelaskan, Prolegnas 2020  telah disepakati oleh Menkumham, Baleg DPR dan Panitia Perancang UU DPD RI, pada tanggal 16 Januari 2016. Kesepakatan itu memuat empat EUU yang akan dibahas dengan metode Omnibus Law. Yakni, RUU Kefarmasian, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ibukota Negara.

”Daftar Prolegnas ini tentunya akan ditetapkan dalam paripurna DPR menjadi Prolegnas 2020,” ujar Cahyo dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020).

Keramaian terkait omnibus law, lanjutnya, mesti direspon secara positif. Cahyo memberikan catatan penting mengenai metode atau cara pembahasan dan perancangan UU dengan omnibus law, yang harus tetap memperhatikan UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP).

Dia mengatakan, pada tingkat global, kontrak bisnis dan sejenisnya bertumpu pada arbitrase yang menggunakan pendekatan sebagaimana sistem yang berjalan di negara penganut common law.

“Sedangkan secara historis dan perjalanan sistem hukum kita, lebih cenderung ke civil law. Dalam civil law juga dikenal kodifikasi yang lebih sistematis dan terpadu,” katanya.

Ia akui memang sejak amandemen UUD 1945, tradisi sistem hukum common law mencoba mempengaruhi sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Walau akhirnya, potret sekarang seperti bikameral tidak bisa menembus sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Karena kita penganut negara kesatuan atau unikameral. Namun perlu diketahui bersama, para pendiri negara ini tidak menggunakan civil law murni dalam ketatanegaraan dalam UUD 1945. Namun lebih condong quasi atau semi presidensiil sebagai tesis para pendiri bangsa,” tutur Cahyo.

Oleh karena itulah, menurut Cahyo, di dalam menyikapi metode omnibus ini, perangkat pembentuk UU harus dapat menyelaraskan antara metode kodifikasi dan metode Omnibus menjadi suatu quasi yang juga selaras dengan UU PPP.

Selain itu, Cahyo juga mengingatkan, dengan pola omnibus law, adanya penghapusan atau dinyatakan tidak berlakunya pasal dan ayat UU terdampak masuk kategori perubahan UU atau legislatif review. Itu harus mendasarkan pada UU PPP.

“Oleh karena itu, penting sinkronisasi antara metode omnibus, kodifikasi dan UU PPP itu,” tandas Cahyo.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria