Nasional

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dicurigai Perlemah Kedudukan Buruh

Oleh: Admin Rabu 15 Jan 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi demonstrasi buruh. (Merdeka.com)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Ada sinyal bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) justru memperlemah kedudukan para buruh. 

Para pekerja khawatir, RUU ini justru membuat kalangan pekerja tertimpa celaka.

AYO BACA : Pemerintah Gandeng KAHMI dalam Sosialisasi RUU Omnibus Law

Hal itu diungkapkan Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) ketika diterima anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, pada Selasa (14/1/2020) kemarin, di ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Senayan. 

Gekanas terdiri atas serikat pekerja, aktivis LBH, akademisi dan peneliti, yang dipimpin oleh Arif Minardi dan Indra M.

AYO BACA : Penyusunan Omnibus Law Tak Libatkan Buruh, KSBSI Melawan

“Para pekerja, sebagaimana disampaikan Gekanas, berharap RUU Cipta Lapangan Kerja tidak memasukan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Mereka khawatir, jika diundangkan, RUU ini menjadi sangat merugikan kaum pekerja,” jelas anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, yang menerima audiensi Gekanas bersama koleganya, Netty Prasetiani dan Alifuddin.

“Sampai saat ini, Komisi IX dan Fraksi PKS belum menerima draf resmi dari pemerintah tentang RUU ini. Kami masih menunggu,” imbuh Mufida.

Gekanas menyampaikan, beredar info bahwa pengaturan yang terdapat di RUU itu malah memperlemah kedudukan pekerja. Misalnya, muncul usulan penggajian berdasar jam, penghilangan pesangon dan belum pengaturan upah minimum yang dihilangkan.

“Karena itu, para pekerja berharap, RUU Cipta Lapangan Kerja ini tidak memasukan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Jangan sampai UU ini menjadi UU Cilaka bagi pekerja. Kami berharap Fraksi PKS menolak RUU ini, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” tegas Indra dari Gekanas.

AYO BACA : 3 Catatan Kritis Buruh Menolak Omnibus Law

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom