JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Buruh beramai-ramai turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu (15/1/2020) mendatang. Kebijakan-kebijakan itu dinilai sangat merugikan buruh.
Presiden serikat pekerja/buruh yang terlibat dalam aksi ini berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan Ketua Umumnya Yorris Raweyai; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Confederation of All Trade Unions (CAITU) dengan Presidennya Andi Gani Nena Nuwa Wea; Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi) yang berafilisasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) dengan Presidennya H Syaiful B Anshori; Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan Presidennya Elly Rosita Silaban; dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan Presidennya Ristadi.
Presiden KSPN Ristadi, yang didapuk sebagai Sekretaris Jenderal Presidium Serikat Pekerja/ Serikat Buruh itu menyampaikan, rencana aksi dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik konsentrasi massa akan difokuskan di depan Istana Negara atau Istana Presiden, Jakarta Pusat.
“Titik kumpulnya di Patung Kuda atau Arjuna Wiwaha. Nanti dari sana bergerak ke depan Istana,” tutur Ristiadi.
Rencana aksi ini telah disepakati dan dipersiapkan melalui rapat yang digelar pada Selasa (7/1/2020) lalu.
“Tuntutannya, menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang merugikan pekerja atau buruh itu sendiri,” beber Ristiadi.
Ristiadi menerangkan, sebagaimana diketahui, pemerintah sedang menyusun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang terdiri 11 cluster atau bagian.
Mengutip penjelasan Menko Perekonomian, papar Ristiadi, kesebelas cluster itu meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan,kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha. Kemudian dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
"Proses penyusunan draft informasinya sudah 95 persen hampir finalisasi dan tinggal proses legal drafting di Kemenkumham lalu diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020,” ujarnya.
Dari proses penyusunan omnibus law itu, menurut Ristiadi, Presidium Serikat Pekerja Serikat Buruh memiliki sejumlah catatan kritis.
“Yang membuat kami keberatan dan protes adalah, pertama, pemerintah mengabaikan keberadaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Indonesia. Hal ini terlihat dari tidak dilibatkanya SP/SB dalam proses penyusunan omnibus law UU CLK,” ujarnya.
Seperti ditegaskan dalam kepetusan Menko Perekonomian No 378 Tahun 2019 tentang Satgas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk melakukan public hearing, tidak satupun ada perwakilan dari SP/SB Indonesia.
"Dan faktanya, tidak pernah SP/SB diajak bicara atau diskusi dari sejak awal. Padahal SP/SB adalah salah satu pemangku kepentingan utama, khususnya dalam cluster atau bagian ketenagakerjaan,” ujarnya.
Catatan kritis kedua, pemerintah tidak transparan dalam proses penyusunan Omnibus Law UU CLK. Selain SP/SB Indonesia tidak dilibatkan, juga ketika meminta draft atau klarifikasi tentang hal apa saja yang akan diatur dalam cluster ketenagakerjaan, tidak diurai gamblang oleh pemerintah. Malah terkesan tertutup.
“Yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah balik tanya apa konsep SP/SB. Sungguh aneh, karena inisiator omnibus law itu pemerintah atas dorongan dunia usaha," imbuh Ristiadi.
Catatan ketiga mengenai indikasi terjadi degradasi aturan perlindungan dan kesejahteraan untuk pekerja dan buruh.
Tidak dilibatkanya SP/SB dan ketidaktransparanan pemerintah menimbulkan kecurigaan bahwa omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk kepentingan investasi semata, tetapi mendegradasi atau menurunkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
“Hal ini melansir statement-statement pemerintah dan berita-berita di media massa dengan konsep easy hiring dan easy firing. Yang di dalamnya berisi fleksibelitas jam kerja, nilai pesangon diturunkan, bahkan dihilangkan. Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih dipermudah, upah bulanan jadi upah per jam, masa kerja kontrak lebih lama, peniadaan sanksi pidana kepada pengusaha,” beber Ristiadi.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, aksi buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan gedung DPR yang bertepatan pembukaan sidang paripurna awal tahun ini.
“Sedangkan di provinsi lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD dan atau Kantor Gubernur di masing-masing provinsi,” kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
Menurut Said Iqbal, khusus untuk di DPR, massa aksi yang akan hadir diperkirakan berjumlah 30 ribu orang buruh.
Sedangkan di masing-masing provinsi, aksi akan melibatkan ribuan orang buruh. Meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepuluan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, dan beberapa provinsi lain.
“Sebelumnya aksi ini kami rencanakan pada 15 dan 16 Januari 2020. Tetapi karena pada tanggal itu anggota DPR RI masih berada di dapil, aksi kami undur menjadi tanggal 20 Januari. Bersamaan dengan pembukaan masa sidang DPR RI di awal tahun ini,” jelasnya.
Said Iqbal menilai Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak omnibus law.