JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menolak.
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, ada lima alasan mengapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak buruh.
Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, untuk peserta kelas III rencananya naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari lima orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu.
Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar Rp 4,2 juta, menurut Said, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.
"Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain," paparnya.
Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1 juta, satu keluarga yang terdiri dari lima anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali,” ujar Said Iqbal di Jakarta.
Kedua, Iqbal menekankan, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. Badan ini bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan.
Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut. Apalagi hak sehat adalah hak rakyat.
“Pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat,” tegas Iqbal.
Ketiga, Iqbal mengingatkan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh setiap tahun selalu ada kenaikan.
Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya lima persen dari upah. Di mana satu persen dibayarkan pengusaha dan satu persen dibayarkan buruh.
“Jadi jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Keempat, menurut dia, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III. Apalagi jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Padahal dalam mandatnya, tahun 2019 ini seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.
Kelima, pada akhirnya rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Sebagai contoh di atas satu keluarga bisa membayar hingga 20 persen dari penghasilan mereka, sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat," kritik Iqbal.
Padahal jaminan kesehatan seharusnya hadir adalah tanggung jawab negara sebagaimana amanat UU 1945 pasal 28H, tandasnya.