Nasional

Ini Perintah Pangkogabwilhan I kepada Prajurit yang Bertugas di Laut Natuna

Oleh: Admin Sabtu 04 Jan 2020, 08:46 WIB
Pangkogabwilhan I, Laksamana Madya TNI Yudo Margono, saat memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan Laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). (Puspen TNI)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap kapal negara asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia atau melakukan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin dari pemerintah RI.
 
Perintah itu disampaikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Laksamana Madya TNI Yudo Margono, saat memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan Laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).

Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).

Pangkogabwilhan I menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal asing, dalam hal ini kapal-kapal China yang memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia beberapa waktu lalu, merupakan pelanggaran atas wilayah Indonesia.

Mulai 1 Januari 2020, lanjut Yudo, ia telah menerima tugas dan wewenang untuk menggelar operasi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggaran negara asing. Operasi ini dilaksanakan TNI dari unsur laut, udara dan darat.

Pangkogabwilhan I memberi tiga perintah kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya awak KRI dan pesawat udara, yang bertugas menjaga Laut Natuna.

Pertama, memahami hukum laut internasional dan hukum nasional di wilayah laut Indonesia.

Kedua, melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik.

Ketiga, menggunakan Role of Engagement (RoE) yang sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Pangkogabwilhan juga menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing bila unsur-unsur kapal asing melakukan provokasi atas kehadiran KRI. 

“Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka seharusnya paham ketika negara mengeluarkan kapal perangnya maka negara sudah hadir di situ,” tegasnya.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom