Nasional

Jubir KPK: Firli Masih Fungsional di Polri, Tak Ada Aturan Mundur

Oleh: Admin Senin 30 Des 2019, 21:54 WIB
(dari kiri ke kanan) Ipi Maryati Kuding, Ketua KPK Firli Bahuri , Ali Fikri, dan Febri Diansyah /(Muhammad Ridwan)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa tidak ada aturan Ketua KPK Firli Bahuri harus mundur dari institusi kepolisian. 

"Kami mengacu pada aturan normatif. Yang jelas jabatan struktural tidak ada. Bahwa beliau (Firli) masih fungsional di Polri, iya, tapi jabatan tidak ada," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Ali juga merespons adanya kekhawatiran muncul konflik kepentingan di tubuh KPK dan berpotensi menjadi salah satu hulu korupsi. "Ya nanti kita lihat ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang masih rangkap jabatan untuk mengundurkan diri. "Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di Gedung KPK Jakarta.

Namun, sambung dia, sesungguhnya tidak aturan yang mengikat terkait hal tersebut. "Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," tambah dia.

Dalam UU 19/2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kapolri Jenderal Idham Aziz menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

TAGS:
KPK
Reporter Admin
Editor Widya Victoria