Nasional

Jangan Sampai BPJS Kesehatan Jadi Program Gagal

Oleh: Admin Minggu 29 Des 2019, 08:04 WIB

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum berbanding lurus dengan pelayanan prima bagi para peserta. Jangan sampai program dan produk BPJS Kesehatan dianggap gagal.

 

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Akhir Tahun Dewan Pimpinan Serikat Rakyat Indonesia (Serindo), di Sekretariat DPP Serindo, Jalan H Khair No 41, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Pada diskusi bertema Defisit BPJS Kesehatan Bukti Kegagalan Pengelolaan itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP Serindo, Melva Elfrida mengatakan, konsep pelayanan BPJS Kesehatan harus diubah. Karena masyarakat belum mendapat pelayanan yang berkeadilan.

“Jika itu tidak terjadi, maka BPJS Kesehatan mengarah menjadi program dan produk gagal. Mesti dievaluasi,” tuturnya.

Melva mengingatkan, negara berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi warganya.

Sementara BPJS Kesehatan selaku operator dalam pemberian pelayanan kesehatan kuratif, selama ini selalu mengalami defisit.

“Seharusnya sudah bisa dievaluasi kinerja direksi, seperti gagalnya pengumpulan iuran peserta BPJS Mandiri, minimnya sosialisasi benefit apa saja yang didapatkan oleh peserta BPJS. Itu menjadi celah terjadinya kecurangan yang dilakukan pemberi layanan kesehatan, termasuk masih banyaknya penolakan pasien di rumah-rumah sakit,” terangnya.

Lebih aneh lagi, lanjut dia, arah BPJS Kesehatan sepertinya gamang. Bahkan, Dewan Pengawas (Dewas) tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam mengawal pelayanan BPJS Kesehatan.

“Sepertinya ada geng di dalam BPJS Kesehatan dan Dewas. Mereka kelompk-kelompok yang vasted interest yang mengabaikan tugas dan kewajibannya bagi warga Negara. Mau kemana sebenarnya BPJS ini? Ini harus diperjelas,” tukasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan BPJS Kesehatan, Fauzi menegaskan bahwa pemerintah hanya menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan saja. Penyesuaian itu, jelas Fauzi, demi optimalisasi dan kesinambungan pelayanan BPJS Kesehatan ini.

“Dasar hukum pelaksanaan berdasarkan Peraturan Presiden, kami hanya melaksanakan regulasi dalam menjalankan perintah peraturan perundang-undangan,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang seharusnya dilakukan per dua tahun sekali. Tahun 2018 seharusnya agenda penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sudah direalisasikan. Namun baru diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2020 mendatang.

Timboel juga mengatakan, ada beberapa sanksi administratif terhadap masyarakat yang kurang memiliki rasa gotong royong dalam mendukung program BPJS Kesehatan. Salah satunya sanksi administratif yang telah dilaksanakan per Agustus 2019 lalu, yakni setiap Warga Negara Indonesia yang telat dan menunda dalam hal kewajiban iuran BPJS Kesehatan, maka segala bentuk pengurusan dokumen paspor dan visa sulit untuk diakomodir.

“Sehingga memang, apabila setiap warga negara yang akan bepergian ke luar negeri yang notabene memakai dokumen paspor dan visa, dipastikan telah menyelesaikan kewajiban iuran BPJS Kesehatannya. Untuk beberapa waktu ke depan, barangkali akan ada sanksi-sanksi administrasi lainnya yang akan diberlakukan,” ujar Timboel.

Timboel menjelaskan, ada grafik yang signifikan dalam penurunan kelas BPJS dari kelas I ke kelas II, dan dari kelas II ke kelas III. Ini  dikhawatirkan akan menurunkan tingkat pelayanan kesehatan di kelas III.

“Akibat penambahan peserta yang turun kelas yang tidak diikuti oleh optimalisasi pelayanan kesehatan secara komprehensif,” katanya.

Dia berharap, Unit Layanan Pengaduan BPJS 7 x 24 jam aktif, yang tidak hanya dapat dihubungi. “Namun juga mampu hadir secara fisik dalam mengakomodir dan melayani segala keperluan pasien yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria