JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gabungan Advokat Pemohon Hak Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Perpres 75/2019) kembali mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kedatangan mereka untuk menyoal Nomor Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (Perpres 75/2019) yang tidak kunjung terang.
Menurut perwakilan Pemohon, Fernando pihaknya pro aktif dalam Hak Uji Materiil karena menyangkut kepentingan publik. Dengan demikian, diharapkan MA RI dapat memberikan kepastian hukum pada Permohonan Hak Uji Materiil tersebut.
"Yang kami nilai Perpres tersebut cacat hukum sejak lahir dan layak dibatalkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).
Pihaknya, akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila hingga akhir Desember belum ada titik terang terkait nomor resgister perkara tersebut.
"Kami akan menggunakan hak kami untuk menyoal register perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena bagaimanapun Mahkamah Agung adalah lembaga publik yang harus memberikan kepastian waktu dalam hal administratif kepada publik jangan ditunda-tunda seperti saat ini padahal kami sudah dua kali datang," tegas Fernando.
Pihaknya, lanjut Fernando, tetap yakin MA tidak terpengaruh dengan pemerintah dan pengaruh lain-lain.
"Sesuai UU No 14/1985 Tentang Mahkamah Agung (Pasal 2) sehingga Permohonan Uji Materiil dapat diperiksa dan diputuskan segera mungkin," tandas Fernando.