MENTENG, AYOJAKARTA.COM -- Pelantikan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo dinilai malah dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar mengatakan, tugas dewan pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kemudian memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
''Dewas itu orangnya sangat integritas, sangat baik. Tapi narasi baik ini bisa jadi jebakan batman bagi kita karena persoalannya bukan orangnya tapi lebih kepada sistemnya, itu yang jadi persoalan,'' ujarnya usai diskusi di Kawasan Menteng, Sabtu (21/12/2019).
Maka itu, Abdul Fikar mempertanyakan siapa pimpinan di lembaga anti rasuah tersebut, dewas atau komisoner. Pasalnya komisioner tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum.
''Dia (komisioner) hanya pembina administratif, ya dilematis. Saya sendiri tidak tahu nih siapa penanggung jawab KPK, secara struktur dewas di atas, kan pengawasan KPK,'' tuturnya.
Menurut Abdul Fikar, sebenarnya dewas bukan penegak hukum. Mereka tidak diberi status sebagai penyidik atau penuntut seperti komisioner KPK.
''Jadi sekarang sebenarnya yang paling berkuasa di KPK adalah penyidik dan penuntut karena dialah sesungguhnya penegak hukum,'' ucapnya.
Adapun, lima anggota Dewas KPK yang dilantik Jumat kemarin (20/12/2019) yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.