Nasional

Lanjutkan Program FLPP, KemenPUPR Bekerja Sama dengan 37 Bank Pelaksana

Oleh: Admin Kamis 19 Des 2019, 18:38 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Penyaluran FLPP Tahun Anggaran 2020 Antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BLU PPDPP Kementerian PUPR) dengan 37 Bank Pelaksana (Ayojakarta.com/Hendy Dinata)

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melanjutkan program penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) Penyaluran FLPP Tahun Anggaran 2020 Antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BLU PPDPP Kementerian PUPR) dengan 37 Bank Pelaksana pada hari Kamis (19/12/2019) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Pada tahun 2019, pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp 7,58 triliun dari DiPA untuk 74.068 unit rumah.

Tercatat, hingga per 17 Desember 2019 realisasi FLPP telah mencapai 104.6 persen dengan nilai Rp 7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah.

Sehingga total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 17 Desember 2019 adalah Rp 44,329 triliun untuk 655.239 unit rumah. 

Di tahun 2020 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp 11 triliun terdiri dari Rp 9 triliun dari DIPA dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah, nilai ini meningkat 38 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2019. 

Untuk mencapai target tersebut, pada penyaluran FLPP tahun 2020 pemerintah menunjuk 37 Bank Pelaksana konvensional maupun syariah yang terdiri 10 Bank Nasional dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Pemerintah menunjuk 37 bank pelaksana, terdiri dari 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah (BPD)," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementrian PUPR.

Penunjukkan bank pelaksana sebagai bank penyalur dana FLPP berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP sejak triwulan I hingga triwulan IV tahun 2019, dengan unsur penilaian kinerja dalam proses verifikasi hasil pemantauan di Lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan Host to Host, serta indikator kinerja keuangan. 

Selain itu pada tahun 2020 mendatang, pemerintah juga akan lebih berfokus pada penyelenggaraan pembiayaan perumahan yang efisien dan efektif sekaligus memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi melalui pemanfaatan IT secara maksimal dalam menyongsong Revolusi Industri 4.0. 

"PPDPP meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Keberadaan SiKasep itu untuk meningkatkan kinerja PPDPP dalam menyalurkan FLPP agar lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga dapat mempermudah masyarakat terutama MBR dalam mencari dan menentukan rumah subsidi sesuai yang diharapkannya," katanya.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim