JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Pusat harus menindak tegas aparatur negara dan pemerintahan yang melarang umat Kristen merayakan hari besar Natal di Sumatera Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui paling tidak enam agama dan aliran kepercayaan di seantero negeri ini, termasuk Kristen.
Konstitusi pun sudah menjamin kemerdekaan bagi pemeluk agama yang diakui itu untuk menjalakan ibadahnya, termasuk merayakan hari besarnya.
Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa tindakan pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 bagi seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, adalah fakta pahit yang harus disikapi secara serius oleh negara.
“Peristiwa itu tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945,” tegas Sugeng, Kamis (19/12/2019).
Berdasarkan hal-hal tersebut, PSI Kota Bogor mendesak pemerintah pusat untuk memotong transfer Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pemda Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Karena lanjut Sugeng, pelarangan Natal 2019 dan tahun baru merupakan tindakan intoleran yang dapat menghambat kebijakan strategi pembangunan nasional.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk tidak kalah, dan tidak mengalah terhadap individu atau kelompok yang membatasi atau melarang hak asasi yang melekat bagi setiap orang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari NKRI, menurut dia, setiap orang di Indonesia, di wilayah manapun, wajib tunduk kepada konstitusi NKRI.
“Meminta semua pihak untuk memiliki kesadaran yang sama dalam menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika sebagai ikatan emosional anak bangsa demi terciptanya persatuan Indonesia,” tegas Sugeng.
Dia mengingatkan, konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara, berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Senada dengan itu, jaminan hak atas KBB termaktub dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui pengesahan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Jaminan penghormatan hak atas KBB dalam berbagai instrumen hukum tersebut merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara,” ujarnya.
Di situ juga dengan tegas dibeberkan, kewajiban untuk menghormati atau the obligation to respect hak asasi manusia, melindungi atau the obligation to protect, memenuhi (the obligation to fulfill), dan memajukan mengembangkan meningkatkan (the obligation to promote) Hak Asasi Manusia (HAM).
Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) di Sumatera Barat, Sudarto menilai dalih negara yang direpresentasikan oleh pemerintah daerah setempat tidak dapat diterima, dan sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban aparatur negara untuk menjamin kebebasan beribadah.
“Mereka mengatakan, perayaan natal itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Karena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif,” ulas Sudarto.
Kondisi itu menunjukkan bahwa negara mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memperlindungan (the obligation to protect) hak atas KBB penduduk setempat yang juga warga negara Indonesia. Alasan ketiadaan izin perayaan dan ibadah Natal yang dilakukan di rumah salah satu umat justru mereduksi hak dasar manusia ke wilayah administrastif.
Ironisnya, praktik pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru ternyata sudah berlangsung sejak tahun 1985.
“Sudah berlangsung cukup lama (1985), selama ini mereka beribadah secara diam-diam di rumah salah satu jamaat, namun mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga,” beber Sudarto.
Saat ini, ada sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Kristen di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII.
“Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer. Lantas kemana dan dimana peran negara untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara?” cetusnya.
Kabag Humas Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyo membantah ada larangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
“Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing,” ujarnya.
Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu.
Adapun surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk perayaan Hari Natal menurut Budi, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan.