Nasional

Legislator DPR: Jangan Terlalu Diumbar Impor Tekstil Masuk ke Indonesia

Oleh: Admin Jumat 13 Des 2019, 15:56 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina/Humas Fraksi PKS DPR

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah harus lebih memperhatikan industri tekstil nasional yang mulai goncang akibat berbagai faktor luar dan internal.

Faktor luar dipengaruhi oleh gempuran produk impor yang mengganggu pasar dalam negeri, sedangkan dari internal akibat kemampuan daya saing produk dan kemampuan menembus pasar internasional masih kecil.

"Industri tekstil negeri ini sedang kritis. Banyak pabrik tutup atau hengkang dari negara kita. Di sentra-sentra perdagangan tekstil seperti Tanah Abang sulit menemukan merk lokal. Sedangkan gempuran produk tekstil impor semakin menjadi dengan kebijakan proteksi minim sehingga kebebasan impor tekstil tanpa barier," kata anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina dalam keterangannya di Jakarta.

Legislator PKS ini mengatakan, bagi negara-negara dunia, potensi pasar di Indonesia sangat menggiurkan. ketika pemerintah tidak mampu mengantisipasi serangan produk luar akibat pasar bebas, maka yang terjadi adalah defisit neraca dagang.

Ia mencatat, defisit Indonesia tahun 2019 ini mencapai 160 juta dolar AS. Begitu juga terjadi pada kinerja industri Tekstil dan produk tekstil sepanjang tahun 2018 mengalami defisit neraca perdagangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2018 tercatat ekspor TPT tumbuh sebesar 0,9 persen, sedangkan impor melesat jauh sebesar 13,9 persen.

"Pertumbuhan nilai neraca perdagangan TPT melambat 25,6 persen atau terendah sejak 2008. Bila kita terus terlena, maka negara kita akan semakin menderita kemerosotan ekonomi," ujarnya.

Nevi menambahkan, pemerintah perlu mendengar pesan dari para pelaku industri tekstil yang mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Penerbitan peraturan ini mengakibatkan memperbolehkan pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) melakukan importasi kain, benang, dan serat.

Kebijakan ini ternyata tidak mampu memberikan solusi terhadap pelemahan pertumbuhan industri tekstil yang terus menurun sejak 10 tahun terakhir. Peningkatan daya saing industri tekstil, termasuk garmen dari hulu ke hilir sangat mendesak untuk dilakukan.

Berdasarkan data BPS, sepanjang kuartal I tahun 2019 produksi industri tekstil dan pakaian mengalami lonjakan yang signifikan yaitu tumbuh 18,98 persen, sedangkan pada kuartal I tahun 2018 hanya tumbuh sebesar 7,46 persen. Pencapaian ini bahkan melebihi pencapaian sepanjang 2018, dimana hanya tumbuh sebesar 8,73 persen.

Nevi setuju dengan usulan BKPM bersama pemerintah untuk mendorong perbankan melakukan penetrasi terhadap UMKM yang mendukung industri tekstil. Kemudian dari pemerintah sendiri perlu adanya harmonisasi regulasi untuk turut mendukung berkembangnya tekstil Tanah Air.

"Semoga ada solusi cepat dari pemerintah untuk memberikan solusi polemik guncangnya industri tekstil nasional. Solusi jangka pendek saat ini adalah proteksi barang impor. Jangan terlalu diumbar impor tekstil masuk ke Indonesia. Jangka panjangnya, Industri tekstil perlu upaya peningkatan daya saing dan skala kapasitas produksi yang membesar," pungkas legislator dapil Sumatera Barat ini.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria