Nasional

Para Advokat Pemohon Uji Materiil Perpres 75/2019 Belum Terima Nomor Register Perkara dari MA

Oleh: Admin Kamis 12 Des 2019, 06:05 WIB
Ilustrasi (beritasatu.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Para Advokat Pemohon Uji Materiil Perpres 75/2019 sangat menyayangkan Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres 75/2019 Tentang Perubahan Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan belum ditanggapi Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, para advokat belum menerima Nomor Register Perkara dari Mahkamah Agung (MA).

"Padahal Permohonan kami sudah lengkap sesuai dengan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung," terang perwakilan advokat, Johan Imanuel, lewat pesan elektroniknya.

Menanggapi hal tersebut, para Advokat Pemohon Uji Materiil menyarankan agar MA segera memeriksa dan memutus Perkara Hak Uji Materiil yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan seharusnya lebih serius menangani Permohonan Hak Uji Materiil yang telah diterima.

Sebagai informasi, Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres 75/2019 yang diajukan oleh Para Advokat telah diterima tanggal 25 November 2019 oleh Bagian Pranata dan Tata Laksana TUN. 

Adapun alasan-alasan keberatan yang diajukan bahwa Perpres 75/2019 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 karena mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Pasal 5 dan 6, Perpres tersebut dianggap layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit.

Para Advokat terdiri dari antara lain Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Erwin Purnama, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom